Oleh:
Dr. H. Marwan Sileuw, S. Ag., M. Pd
(Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua)
20 Mei 2024
Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI) adalah negara yang kemerdekaanya bukan pemberian dari penjajahan, bukan pula dari suatu kelompok atau organisasi tertentu. Kemerdekaan Republik Indonesia adalah kemerdekaan yang diraih berdasarkan perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Tentunya, kemerdekaan itu diraih dengan mengandalkan kekuatan fisik. Walaupun dengan segala kekurangan peralatan perang dan bahkan bermodalkan peralatan tradisional, Allah subhanahu wata’la telah memberikan karunia kemerdekaan kepada bangsa Indoensia.
Di hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei dilakukan peringatan dengan menggelar upacara bendera ataupun kegiatan lainnya, adalah merupakan ekspresi anak bangsa terhadap wawasan cemerlang yang digagas oleh Boedi Oetomo dan kawan-kawannya pada tanggal 20 Mei 1908. Lahirnya Boedi Oetomo ini menandai terjadinya perubahan bentuk perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah dengan kekuatan fisik diganti dengan memanfaatkan kekuatan pemikiran.
Menjaga dan merawat kemerdekaan yang diberikan Allah subhanahu wata’la adalah hukumnya wajib dan itu merupakan kewajiban bagi setiap anak bangsa. Meraih kemerdekaan dengan fisik sebagai perjuangan besar dan rumit. Namun demikian, lebih sangat rumit lagi kemerdekaan itu dijaga dan dirawat dalam kehidupan manusia dengan kekuatan berpikir dan pemikiran. Undang-Undang Dasar 1945 mempertegas dan mewariskan dalam alinea pertama bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pri-kemanusian dan peri-keadilan.
Hal ini, karena secara fisik, musuh dapat kita lumpuhkan tentu akan semakin berkurang dan habis hingga tidak punya kekuatan apapun dan bahkan habis. Di samping itu pula ada musuh-musuh yang dihadapi adalah dari luar bangsa kita. Namun, secara pemikiran, musuhnya bukan fisik, tetapi pikiran-pikirannya yang dapat merubah pola pikir, mindset anak bangsa terhadap kemaslahatan bangsa, negara dan agama. Musuh ini tidak hanya datang dari luar bangsa dan negara, tetapi juga dari dalam bangsa dan negara sendiri.
Hal ini senada dengan sabda Rasul sallallahu alaihi wasalam ketika telah kembali bersama para sahabat dari perang Badar dan berkata bahwa: (raja’na minal jihadil ashgari ila jihadil akbar, jihadun nasf) kita barusan kembai dari perang kecil mengahadapi perang yang besar, yaitu perang melawan hawa nafsu.
Sesuai dengan tujuan dari Hari Kebangkitan Nasional adalah menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional. Selain itu, Hari Kebangkitan Nasional dapat mempertebal jiwa persatuan dan kesatuan nasional.
Melandasai wawasan cemerlang dari Boedi Oetomo di tahun 1908, sebagaimana tujuannya adalah merubah maindset anak bangsa agar menjaga, merawat dan meraih kemerdekaan secara fisik ke perjuangan menjaga, merawat dan meraih kemerdekaan dengan pemikiran, guna anak bangsa meningkatkan kesadaran diri untuk memperkuat kepribdiannya terhadap bangsa, mempertebal harga diri dan kebanggaan nasional.
Dalam kehidupan berbangsa dan benegara misalnya, ada terdapat kelompok-kelompok tertentu yang menggiring pemikiran anak bangsa untuk tidak setia terhadap Pancasila, tidak boleh melakukan upacara bendera dan lain-lain. Disusul adanya pemikiran terhadap agama, bahwa ada sekelompok orang terlalu ekstrim dalam beragama, sehingga dapat mengkafirkan, membid’ahkan dan menyalahkan praktik ibadah kelompok lainnya.
Nah, di masa jabatan Gusmen (Menteri Agama RI) Yaqut Cholil Qoumas, berbagai kebijakan dan langkah-langkah prositif diambil dalam menyadarkan anak bangsa untuk lebih memiliki rasa kecintaan terhadap NKRI, setia terhadap Pancasila dan beragama yang berimbang melalui penguatan moderasi beragama., 9 kata kunci Moderasi beragama, yaitu kemanusiaan, kemaslahatan umum, adil, berimbang, taat konstitusi, komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penghargaan kepada tradisi. Sehingga di tahun 2023 keluarlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023.
Pemikiran yang radikalisme, yang ekstrim, menjadi tantangan besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, penguatan medorasi beragama menjadi salah satu solusi dalam membentengi bangsa dan negara dari pemikiran, pemahaman, dan penafsiran keagamaan yang tidak berimbang. Sehingga anak bangsa menjadi anak yang setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara, saling menghargai saling menerima perbedaan, berkeadilan dan lainnya. Oleh karena itu, dengan upacara Hari Kebangkitan Nasional tahun 2024 ini menjadikan anak bangsa lebih bangkit dengan pemikiran-pemikiran yang cemerlang guna menggapai Indonesia Emas tahun2045. (*) “Taburkan kebaikan kapan dan dimana pun kita berada, walaupun hanya sekejap dalam pikiran, ucapan dan perbuatan kita”. (*)